Pebayuran – Keberadaan sebuah rumah pemotongan ayam di Desa Karanghaur, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan warga. Usaha tersebut diduga menimbulkan bau menyengat dan membuang limbah ke bantaran Sungai Citarum sehingga memunculkan kekhawatiran akan pencemaran lingkungan.
SH, seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku berencana melaporkan dugaan tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum agar dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.
“Harapan kami, instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran lingkungan serta dampaknya terhadap masyarakat,” ujar SH, Selasa (4/8/2026).
Menurut SH, rumah pemotongan ayam yang disebut dikelola oleh seorang warga bernama Wandi diduga mengeluarkan aroma tidak sedap yang mengganggu warga sekitar., Selain itu, terdapat dugaan limbah dan sampah hasil aktivitas usaha dibuang ke bantaran Sungai Citarum, sehingga dikhawatirkan memengaruhi kualitas air sungai.
Apabila dugaan tersebut terbukti, pengelolaan limbah yang menyebabkan pencemaran lingkungan dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, pemanfaatan sempadan sungai dan larangan melakukan kegiatan yang mengganggu fungsi sungai diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola rumah pemotongan ayam yang disebut dalam laporan warga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak yang bersangkutan serta instansi terkait guna memperoleh konfirmasi sehingga pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.












Komentar