oleh

Pertamina Patra Niaga Regional JBB Apresiasi Polda Banten Dalam Pengungkapan Penyelewengan BBM & LPG Bersubsidi

-Berita Daerah-509 Dilihat

Banten — PT Pertamina Patra Niaga melalui Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada Kapolda Banten beserta jajarannya dalam pengungkapan praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Berdasarkan rilis informasi dari Polda Banten yang dilakukan di Kantor PUPR Banten pada Selasa (5/5/2026), Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten dan Polresta Serang Kota berhasil mengungkap praktik curang terhadap barang energi bersubsidi yang dilakukan di wilayah Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, Wadirkrimsus Polda Banten Akbp Bronto Budiyono, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea dan perwakilan PT Pertamina Patra Niaga Regional JBB, Sales Area Manager Retail Banten, Agung Kaharesa Wijayaya.

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki mengungkapkan bahwa praktik illegal ini dilakukan dengan memindahkan LPG bersubsidi ukuran 3-kilogram (Kg) ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 Kg menggunakan alat modifikasi berbahan logam dan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite. Saat ini, delapan pelaku dan barang bukti berhasil diamankan. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta merugikan negara.

“Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan negara. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. Kedepan kami akan memperkuat pengawasan dan penindakan guna memastikan distribusi BBM dan LPG berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Hengki.

Sales Area Manager Retail Banten Agung Kaharesa Wijaya menyatakan dukungan penuh Pertamina terhadap penegakan hukum oleh Polda Banten. “Kami siap bersinergi dengan aparat penegak hukum agar praktik ilegal ini dapat dihentikan. Pertamina tidak mentolerir penyimpangan dalam distribusi BBM dan LPG bersubsidi,” ujar Agung.

“Apabila terdapat lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran, Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi tegas hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Sambung Agung.

Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB Susanto August Satria, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Polda Banten dalam menindak penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. “Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus ini. Kami berkomitmen untuk terus memastikan distribusi BBM dan LPG subsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak. Sinergi antara Pertamina dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menjaga tata kelola distribusi energi bersubsidi,” ujar Satria

Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk selalu membeli BBM dan LPG di lembaga penyalur resmi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi kepada aparat berwenang. Untuk informasi dan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) di nomor 135.

——

Media Contact:

Susanto August Satria

Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB

PT Pertamina Patra Niaga

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *