oleh

Kuasa Hukum Winda Asriany Laporkan Tiga Hakim PN Rantau ke KY

-Berita Daerah-393 Dilihat

Jakarta – Sengketa tanah antara PT Kharisma Alam Persada (PT KAP) dan Winda Asriany memasuki fase krusial. Bukan hanya perkara kepemilikan lahan yang diperebutkan, tetapi juga integritas proses peradilan yang kini dipersoalkan.

Tiga hakim Pengadilan Negeri Rantau dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Laporan itu terkait penanganan perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2024/PN.Rta, yang menyangkut lahan seluas 7.409 meter persegi di Desa Margasari Hilir, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.

Perkara bermula pada Oktober 2024, ketika PT KAP menggugat Winda Asriany dan suaminya. Pihak Winda mengklaim lahan tersebut merupakan milik sah suaminya, yang disebut telah dikuasai perusahaan tanpa izin maupun kompensasi selama sekitar sembilan tahun.

Namun, sorotan tak hanya tertuju pada substansi sengketa. Selama proses persidangan yang berlangsung hingga 2025, pihak Winda melalui kuasa hukumnya mencatat sejumlah kejanggalan.
Mereka menyoroti perubahan jadwal sidang tanpa pemberitahuan, keterbatasan akses terhadap alat bukti, hingga sikap ketua majelis hakim yang dinilai mengarahkan pihak untuk menempuh upaya hukum lanjutan sebelum putusan dibacakan.

Permintaan akses terhadap Berita Acara Sidang (BAS) juga disebut tidak dipenuhi secara optimal.

“Ini bukan semata soal kalah atau menang. Ini soal proses yang harusnya adil dan transparan,” ujar salah satu sumber dari tim kuasa hukum.

Pada 24 Juni 2025, Winda Asriany resmi melaporkan tiga hakim PN Rantau ke Komisi Yudisial dengan Nomor 0585/VI/2025/P. Mereka adalah Achmad Iyut Nugraha selaku ketua majelis, serta dua hakim anggota, Dwi Army Okik Arissandi dan Fachrun Nurrisya Aini.

Komisi Yudisial membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan tengah memprosesnya sesuai mekanisme. Tahapan yang berjalan meliputi verifikasi dokumen, pemeriksaan saksi, serta permintaan klarifikasi terhadap pihak terlapor.

KY juga meminta pelapor melengkapi bukti, termasuk transkrip dan rekaman persidangan, sebelum perkara dibawa ke tahap pleno untuk menentukan tindak lanjut.

Di tengah proses itu, polemik lain muncul dalam tahapan inzage pemeriksaan berkas perkara sebelum pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung. Winda mengaku menerima surat panggilan tertanggal 17 Juli 2025, namun baru diterima secara fisik empat hari kemudian.

Kuasa hukum menilai hal itu tak sesuai dengan standar prosedur. Tenggat pemanggilan yang semestinya 14 hari, menurut mereka, menyempit menjadi hanya tujuh hari efektif. Proses hukum perkara pokok sendiri kini masih berjalan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Sementara itu, pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial berlangsung paralel.

Kuasa hukum Winda, Wempi Hendrik Obeth Ursia, mendesak KY segera mengumumkan hasil pemeriksaan. Menurut dia, keterbukaan menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.

“Kami meminta Komisi Yudisial menyampaikan secara terbuka hasil pemeriksaan ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik,” ujarnya.

Ia menilai, langkah cepat dan terbuka dari KY akan menjadi indikator keseriusan lembaga pengawas dalam menindak dugaan pelanggaran etik oleh hakim.

Kasus ini menjadi ujian bagi mekanisme pengawasan peradilan. Di satu sisi, sengketa lahan masih bergulir di Mahkamah Agung. Di sisi lain, publik menanti sejauh mana Komisi Yudisial berani menindak dugaan pelanggaran di ruang sidang.

(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *