oleh

Kades Ciampea Udik Cecep Basarudin Intervensi Wartawan Saat Melakukan Konfirmasi 

Fakta Desa – Seorang Jurnalis mengaku mendapatkan intervensi dari Kepala Desa (Kades) Cecep Basarudin. Desa Ciampea Udik, Kecamatan Ciampea, kabupaten Bogor melalui sambungan telepon, saat mengkonfirmasi Pengelolaan Dana Desa Ciampea Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, yang diduga menjadi sorotan setelah muncul sejumlah pertanyaan terkait penggunaan anggaran dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) beberapa kegiatan desa pada periode 2023 hingga 2025. Kamis, (06/08/2026).

Kejadian tersebut dilaporkan terjadi usai Jurnalis mempublikasikan sebuah berita yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) beberapa kegiatan desa pada periode 2023 hingga 2025. Menurut keterangan wartawan yang namanya enggan dipublikasikan, Kades Ciampea Udik diduga tidak terima atas isi pemberitaan dan kemudian menyampaikan kalimat bernada intervensi

Saat dihubungi melalui ponsel WhatsApp seluler dirinya mengatakan.”Kalo bisa jangan desa saya aja kang, ketahanan pangan hampir semua desa banyak yang gagal karena mungkin kurangnya SDM dan banyak lagi kekurangannya,” Keluhnya

Sementara itu Cecep pun meminta untuk pemberitaan yang sudah tayang di salahsatu platform website liputanjurnalis.net agar di hapus dan akan memberikan sejumlah uang untuk penghapusan berita

“Saya maunya engga ada berita seperti itu kang tolonglah untuk di hapus, Kalo mahal mah sekarang saya belum ada, Saya sekarang engga punya kalo mahal-mahal Karena belum pada cair anggaran juga. Paling ada uang 1 juta” Pintanya

Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Desa Ciampea Udik. Awak media telah mencoba menghubungi Kades Ciampea Udik Cecep Basarudin untuk meminta keterangan, namun belum mendapat tanggapan.

Kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis ini pun mendapat perhatian dari kalangan media lokal. Sejumlah organisasi pers di Kabupaten Bogor menyerukan agar semua pihak menghormati kebebasan pers sebagai kontrol sosial yang dilindungi undang undang .( Red )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *