BOGOR – Gerai 3 Store Bogor atau Gerai service center 3 Store (Tri Store Bogor), operator GSM dan penyedia layanan internet bergerak yang dikelola oleh PT Hutchison 3 Indonesia. Gerai service center 3 Store berlokasi di kota-kota besar di Indonesia, Gerai service center 3 Store Bogor melayani berbagai keluhan konsumen dan pelayanan lainnya yang berhubungan dengan keluhan pelanggan mengenai produk kartu 3/three.
Di bukanya Gerai 3 Store Bogor merupakan wujud peduli three untuk melayani konsumen dengan lebih baik dan dekat. Produk ttri terkenal kan paket murah Internetnya yang pas di kantong namun tetap berkualitas dan tidak lambat. Internet 3/three sudah bisa di nikmati di seluruh Indonesia.
Konsumen 3/three di manjakan dengan aplikasi Bimatri yaitu aplikasi pertama di Indonesia dengan ‘ push notification’ yang berfungsi untuk mengingatkan waktu isi ulang kuota Internet
Pasalnya, dilain dari pada penyedia layanan internet yang bergerak di pelayanan jasa internet yang dikelola oleh PT Hutchison 3 Indonesia ini banyak permainan kotor para oknum di tubuh perusahaan PT Hutchison 3 Indonesia.
Berdasarkan hasil investigasi wartawan dilapangan menemukan adanya permainan kotor yang Menjual kartu perdana dalam kondisi sudah aktif yang jelas tidak diperbolehkan Adapun pelanggaran yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Nomor 23 tahun 2005 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Pada dasarnya pihak “PT Hutchison 3 Indonesia” jelas melanggar hukum tata negara di Indonesia. melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menegaskan bahwa seluruh kartu SIM seluler wajib diedarkan dan dijual dalam kondisi belum teregistrasi atau tidak aktif.
Modus operandi yang dilakukan oleh oknum dengan sengaja dan tanpa hak meregistrasi SIMCard kartu perdana dengan menggunakan NIK dan NKK orang lain. Lalu kartu perdana yang sudah aktif itu diperjualbelikan serta di edarkan oleh oknum seles.
Pasal yang disangkakan oleh pemerintah yaitu Pasal 35 Juncto pasal 51 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait tentang manipulasi data atau dokumen elektronik sehingga seolah-olah data yang otentik. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 94 UU Nomor 24 tahun 2013 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terkait memfasilitasi dan atau memanipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk.
Reporter: Septian










Komentar