FAKTA BOGOR (FAC) – Air curah tak berizin merujuk pada pemanfaatan air tanah atau sumber air lain tanpa izin resmi (SIPA/Surat Izin Pemanfaatan Air), terutama untuk penggunaan komersial atau skala besar, yang merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi seperti denda besar, teguran, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin, demi mencegah krisis air, penurunan tanah, dan intrusi air laut, sesuai UU Sumber Daya Air dan aturan turunan seperti Kepmen ESDM No. 291.K/GL.01/MEM.G/2023.
Melimpahnya sumber mata air di kawasan Kabupaten Bogor menjadikan peluang bisnis air curah makin moncer. Mata air pun jadi barang seksi yang diperebutkan. Di kabupaten bogor ini ini khususnya di wilayah Komplek Paspampres, Jl. Melati, Desa Kota Batu, Kecamatan. Ciomas, Kabupaten Bogor.
Usaha air curah sebagian besar menjadi bisnis seksi. Yang jadi persoalan, keberadaannya Semakin tidak terkontrol. Tidak semua perusahaan menjalani ketentuan yang berlaku.
Aneka bentuk pelanggaran terus bermunculan. Salah satunya adalah persoalan perizinan. perusahaan air curah nekat beroperasi, meski tak mengantongi izin. Salahsatunya yang dimiliki oleh seorang oknum kepala desa di Bogor ini.
Hasil investigasi dilapangan menemukan banyaknya kejanggalan. Saat dikonfirmasi oleh wartawan, pengusaha Air tersebut diduga dan banyak disebut sebut dimiliki oleh seorang aparat TNI aktif.
Hingga Berita ini di terbitkan kepala desa kota batu, kecamatan Ciomas, kabupaten Bogor Ratna belum bisa dihubungi.











Komentar