oleh

Obat Keras Bebas Beredar, Polisi Bergerak Cepat: Dua Pelaku Ditangkap di Tangerang

-Kriminal-465 Dilihat

Tangerang – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran obat keras daftar G yang tidak layak edar di wilayah hukum Kota Tangerang. Jumat (17/4/2026).

Dalam pengungkapan tersebut dapat mengamankan dua orang pelaku di lokasi berbeda pada Kamis, 2 April 2026. Pelaku pertama berinisial ZF (28) diamankan di wilayah Jalan Raya Tanjung Pasir, Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 115 butir Tramadol, 96 butir Hexymer, uang hasil penjualan sebesar Rp220.000, serta satu unit handphone.

Sementara itu, pelaku kedua berinisial DI (42) diamankan di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang sekitar pukul 20.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 95 butir Tramadol serta uang tunai sebesar Rp80.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.

Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Julius Simanjuntak menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

“Berbekal informasi masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi. Setelah memastikan target, petugas melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan:
Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 UU yang sama terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin
Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal hingga 12 tahun.

Kapolres Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Ini menjadi komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” tegasnya.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan peredaran.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi melalui call center Polri di 110 atau melaporkan langsung kepada petugas apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal.

(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *