Garut – Penanganan dugaan penyimpangan Dana BUMDes dan proyek infrastruktur Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut periode 2021–2024 resmi dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Garut setelah uang sebesar Rp700.681.559 dikembalikan penuh ke kas desa.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat jawaban Kejari Garut kepada Inspektorat Kabupaten Garut yang menjelaskan bahwa proses penanganan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan karena kerugian keuangan desa telah dipulihkan 100 persen.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Asosiasi Keluarga Pers Indonesia atau AKPERSI Jawa Barat pada 13 Juni 2025 terkait dugaan penyimpangan anggaran desa dan pengelolaan BUMDes.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Garut melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 700.1.2.1/1943/Insp tanggal 29 Agustus 2025, ditemukan rekomendasi pengembalian dana sebesar Rp700.681.559.
Dalam proses tindak lanjut, Kejari Garut melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata/Pulbaket) serta penyelidikan. Selanjutnya, kepala desa disebut telah menyetorkan pengembalian dana secara bertahap ke rekening kas desa sejak 25 November 2025 hingga 23 Januari 2026 dengan total Rp700.700.000.
Kejari Garut kemudian memutuskan penghentian penanganan perkara dengan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga lembaga antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kapolri Tahun 2023 tentang koordinasi APIP dan APH dalam penanganan laporan masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam SKB tersebut dijelaskan, apabila temuan kerugian keuangan negara atau desa telah dikembalikan sepenuhnya sebelum masuk tahap penyidikan, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme administratif.
Namun keputusan itu menuai sorotan dari berbagai pihak karena nilai pengembalian yang mencapai ratusan juta rupiah dinilai cukup besar.
Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ menilai pengembalian kerugian tidak otomatis menghapus unsur pidana dalam perkara dugaan korupsi.
“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana pelaku tindak pidana korupsi. Kami akan meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera bertindak tegas dan melakukan telaah ulang terhadap keputusan penghentian penanganan kasus ini,” tegas Ahmad Syarifudin, Jumat (22/5/2026).
Ia mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi:
“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.”
Selain itu, dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor disebutkan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara.”
Sementara Pasal 3 UU Tipikor menyatakan:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dipidana.”
AKPERSI Jabar berencana melayangkan permohonan pengawasan penanganan perkara kepada Kejati Jawa Barat agar dilakukan evaluasi terhadap keputusan Kejari Garut yang dinilai terlalu cepat menghentikan proses hukum.
Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Garut terkait tudingan adanya keberpihakan kepada kepala desa dalam perkara tersebut.
Kejari hanya menyatakan bahwa penghentian dilakukan berdasarkan mekanisme koordinasi APIP dan APH serta karena kerugian keuangan desa telah dipulihkan seluruhnya.
(Akpersi DPD Jabar)








Komentar