oleh

Tawuran Yang Menewaskan Satu Orang Pelajar di Bogor Lanjut Proses Hukum

BOGOR – Kuasa hukum keluarga korban tawuran pelajar di Kabupaten Bogor, Endang Ahdiah, S.H., M.H., CLA dan Hariyanto S.H , menegaskan proses hukum kasus tersebut masih berada pada tahap awal penyelidikan dan mengedepankan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Menurut Endang, baik korban maupun diduga pelaku masih di bawah umur, sehingga dasar hukum yang digunakan merujuk pada ketentuan undang-undang perlindungan anak.

“Karena korban dan diduga pelaku masih anak, maka Undang-Undang Perlindungan Anak yang dikedepankan,” kata Endang kepada wartawan, Senin (16/02/26).

Ia merujuk pada Pasal 80 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.

Terkait kemungkinan penerapan pasal berlapis, Endang menyatakan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. “Untuk pasal berlapis bukan kewenangan kami. Itu ranah penyidik,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejumlah saksi telah diperiksa dan perkara masih berstatus pro justitia. Mengenai peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, pihaknya untuk saat ini memilih mengikuti proses hukum yang berlaku dan berjalan sesuai prosedur hukum.

Endang juga menanggapi pertanyaan soal adanya surat dari Polsek Cibungbulang yang disayangkan keluarga korban. Ia menyebut persoalan itu terpisah dari pokok perkara yang kami laporkan di polres bogor dan saat ini kami hanya fokus pada laporan terkait yang ada di polres bogor karena tujuan utama kami adalah melaporkan tindak pidana ya terjadi pada Almarhum yang butuh keadilan yang juga di sampaikan oleh keluarga.

“Kami menunggu apakah akan ditindaklanjuti atau tidak. Kami akan berkoordinasi dengan klien,” kata dia.

Di sisi lain, Endang menyampaikan apresiasi kepada penyidik Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Bogor yang telah menindaklanjuti laporan keluarga korban dengan sangat cepat dan tanggap terhadap perkara ini.

Sementara itu, Natalia, ibu korban, berharap penegakan hukum dilakukan seadil-adilnya agar kejadian serupa tidak terulang di lingkungan pendidikan, khususnya di Kabupaten Bogor.

“Kami ingin keadilan ditegakkan supaya tidak ada lagi korban berikutnya,” ujarnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *