KABUPATEN BOGOR – Diduga distribusikan Roko ilegal tanpa cukai, berkedok toko kelontong dikawasan Jl. Raya Puncak – Gadog No.77,Desa Leuwimalang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16750 Gudang roko ilegal bermoduskan toko kelontong menjadi distributor berbagai macam jenis roko tanpa cukai. Sabtu, (22/11/2025).
Agen Toko Jago Mandiri 1 Dengan penjaga toko bernama “Rizki”, yang berlokasi di Jl. Raya Puncak – Gadog No.77, Leuwimalang, Kec. Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16750. diduga menjual berbagai macam roko ilegal tanpa cukai.
Menurut keterangan team investigasi dilapangan adanya kordinasi iuran bulanan dari hasil penjualan roko ilegal tanpa cukai kepada oknum anggota yang diberikan oleh pemilik warung.
Adapun Narasumber penikmat roko tanpa cukai yang tidak mau disebutkan namanya itu mengatakan, “Iya diwarung itu menjual berbagai macam jenis roko, kalo saya biasa beli “SMITH” pak.” Singkatnya
Pemilik toko penjual rokok ilegal tanpa cukai, saat dikonfirmasi melalui seluler WhatsApp messenger belum merespon konfirmasi awak media. Senin, (24/11/2025).
Sementara itu terkait adanya keterlibatan Anggota yang menerima sejumlah uang kordinasi kepada oknum Polsek Cisarua itu team investigasi media Faktaupdate.com akan melakukan komunikasi lanjut dengan kesatuan Polres Bogor.
Sanksi apabila terjadi/ditemukan pelanggaran, maka sesuai UU RI No 39 Tahun 2007 pasal 54 sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (1) Dipidana Paling Singkat 1 Tahun dan Paling Lama 5 tahun dan / Atau dendan paling Sedikit 2 kali Nilai Cukai dan paling Banyak 10 kali Nilai Cukai yang seharusnya dibayar.
Kami minta kepada pihak yang berwenang/penegak UU, agar segera ditindak tegas terkait dengan pelanggaran tersebut. (Red)









Komentar