oleh

Penjual Obat Keras Di Cibadak Selakopi Akui Setor Uang Kordinasi Sampai Tingkat Polres Sukabumi 

SUKABUMI – Maraknya peredaran obat keras terbatas tanpa izin resmi di wilayah Selak Kopi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. menunjukan peredaran pil koplo tersebut jelas menjadi lahan basah bagi sebagian oknum nakal untuk meraup pundi pundi rupiah.

Seperti tempat gudang terpencil di Selak Kopi, Kecamatan Cibadak. yang jelas tidak mengantongi legalitas izin eder BPOM RI, diduga kuat toko tersebut menjual berbagai jenis obat keras terbatas (K) kepada masyarakat umum tanpa resep dokter.

Lebih mengejutkan, pejual obat tersebut mengaku rutin menyetor sejumlah uang kepada oknum aparat agar usahanya tetap aman. “Saya disini hanya jaga bang. Kalau urusan koordinasi biasa urusan bos langsung yang Urus,” jelasnya kepada wartawan

Pengakuan penjaga toko soal adanya setoran kepada oknum polisi menambah panjang daftar praktik kotor dalam pengawasan obat-obatan.

Dugaan adanya “beking” aparat membuat penindakan hukum menjadi tumpul dan justru memperkuat bisnis ilegal yang merugikan masyarakat luas.

Aktivis kesehatan masyarakat mendesak Polda Jawa Barat untuk turun tangan mengusut tuntas kasus ini. “Jika benar terbukti ada aparat yang terlibat, sanksi tegas harus dijatuhkan baik secara etik maupun pidana,” tegas usman

Kasus ini menjadi cermin lemahnya pengawasan distribusi obat keras sekaligus membuka tabir gelap dugaan praktik suap di lingkungan aparat penegak hukum. Transparansi dan ketegasan dari pihak berwenang sangat ditunggu untuk memutus rantai bisnis haram ini. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *