banner 728x250

Toko Sembako Dikawasan Tamansari Sirnagalih Diduga Menjadi Distributor Roko Ilegal Tanpa Cukai 

banner 120x600

BOGOR ||Diduga distribusikan Roko ilegal tanpa cukai, berkedok toko kelontong dikawasan Tamansari. Gudang roko ilegal bermoduskan toko kelontong menjadi distributor berbagai macam jenis roko tanpa cukai. Senin, (6/01/2025).

Pemilik Agen Toko sembako “RUSLI”, yang berlokasi di Jl Kebandungan RT 04 RW 03, Desa Sirnagalih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Jawa Barat. diduga menjual berbagai macam roko ilegal tanpa cukai.

Menurut keterangan team investigasi dilapangan adanya kordinasi iuran bulanan dari hasil penjualan roko ilegal tanpa cukai kepada oknum anggota Polsek Tamansari yang diberikan oleh pemilik warung.

Adapun Narasumber penikmat roko tanpa cukai yang tidak mau disebutkan namanya itu mengatakan, “Iya diwarung itu menjual berbagai macam jenis roko, kalo saya biasa beli DUBAI pak.” Singkatnya

Pemilik toko penjual rokok ilegal tanpa cukai (Rusli), saat dikonfirmasi melalui seluler WhatsApp messenger belum merespon konfirmasi awak media. Senin, (6/01/2025).

Sementara itu terkait adanya keterlibatan Anggota yang menerima sejumlah uang kordinasi kepada oknum Polsek Tamansari itu team investigasi media Faktaupdate.com akan melakukan komunikasi lanjut dengan kesatuan Polres Bogor.

Sanksi apabila terjadi/ditemukan pelanggaran, maka sesuai UU RI No 39 Tahun 2007 pasal 54 sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (1) Dipidana Paling Singkat 1 Tahun dan Paling Lama 5 tahun dan / Atau dendan paling Sedikit 2 kali Nilai Cukai dan paling Banyak 10 kali Nilai Cukai yang seharusnya dibayar.

Kami minta kepada pihak yang berwenang/penegak UU, agar segera ditindak tegas terkait dengan pelanggaran tersebut.

Reporter : Team investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *